2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU Divonis Berbeda
2 Terdakwa Kasus Suap Proyek Pokir DPRD OKU saat mendengarkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 12 Maret 2026-Romli Juniawan-
PALEMBANG, PALPRES.COM - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara suap proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Kamis 12 Maret 2026.
Kedua terdakwa yakni Ahmad Thoha alias Anang selaku Direktur PT Taruna Diaksa dan Mendra HB selaku Direktur PT Sukses Jaya Konstruksi.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap terkait proyek pokir anggota DPRD OKU.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut seluruh unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terbukti di persidangan.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah Rp589 Juta, Sekretaris dan Staf PMI OKU Timur Divonis 1 Tahun Penjara!
“Berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi serta alat bukti yang diajukan, para terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai, bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua terdakwa. Ahmad Thoha alias Anang divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Selain itu, Ahmad Thoha juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar.
BACA JUGA:Diserahkan ke JPU, 6 Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Plat Merah Langsung Ditahan
BACA JUGA:Sidang Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD OKU, Saksi Ungkap Fakta Baru
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Mendra HB dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

