MUSIRAWAS, PALPRES.COM- Empat orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan ditangkap Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas dan Polsek Muara Beliti di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Minggu, 4 Juni 2023.
Keempat pelaku bernisial, AI, MS, DF dan AW, dimana diduga mereka melakukan pembakaran lahan tepatnya di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 13.06 WIB.
Dihadapan petugas, Pelaku AW yang merupakan pemilik lahan sengaja memerintahkan ketiga pelaku lainnya yakni AI, MS dan DF, untuk membakar lahan kepada dengan upah Rp.13,500, 000.
Selain keempat tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya dua buah korek api gas warna orange, satu buah korek gas warna merah, sabut kelapa, tiga batang potongan kayu yang sudah terbakar dan obor yang digunakan untuk membakar tumpukan kayu.
BACA JUGA:Manfaatkan Pekarangan Rumah, Warga Ulak Buntar Lakukan Hal Ini
Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Situmpul saat menggelar Press Conference di Gedung Atmani Wedhana Mapolres Mura, sekitar pukul 14.30 WIB, pada Senin, 5 Juni 2023 menjelaskan, dalam arahan Presiden RI, pada awal tahun 2023 ditekankan bahwa seluruh komponen pemerintah harus mencegah terpaparnya karhutlah dan tidak ada pembiaran atas kasus karhutlah di wilayah masing-masing bagi setiap pejabat daerah.
Dimana berdasarkan ramalan atau prediksi cuaca ditetapkan BMKG, terkait curah hujan yang relatif lebih kering di tahun 2002 tiga dari tahun sebelumnya maka pada bulan April yang lalu Provinsi Jambi telah memasuki darurat karhutlah kemudian disusul oleh Provinsi Sumatera Selatan memasuki status siaga karhutlah sebanyak 12 kabupaten termasuk Kabupaten Musi Rawas sudah berada dalam status siaga karhutlah saat ini.
"Perbuatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda 10 miliar," jelasnya.
Kapolres AKBP Dabu Agus Purnomo SIK mengungkapkan, bagi pejabat berwenang yang berkompeten dalam kewilayahan yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan (Dapat dikategorikan dalam perbuatan pembiaran atas pidana yang timbul), sebagaimana diatur dalam pasal 112 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda 500 juta.
BACA JUGA:Penasaran Dengan Jenis Kelamin Anak Kedua Atta dan Aurel, Ini Loh Bocorannya
Menindaklanjuti status siaga karhutlah tersebut Polres Musi Rawas melakukan tindakan tegas pada pelaku tindak pidana karhutlah pada, Minggu tanggal 4 Juni 2023 sekitar pukul 13.06 WIB yang terpantau lokasi titik hotspot pada aplikasi songket, Selanjutnya petugas Polres Musi Rawas melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api lalu ditemukan adalah lahan dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.
Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan deteksi pelaku selanjutnya polisi berhasil mengamankan barang bukti dan pengejaran terhadap pelaku yang sudah teridentifikasi.
Dan luas lahan yang dibakar lebih kurang 2 hektar setelah dilakukan pendekatan dan komunikasi melalui Kepala Desa Suro para pelaku diserahkan oleh Kepala Desa Suro ke Polres Musi Rawas guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelum melakukan pembakaran para pelaku melakukan penebangan pohon untuk disiapkan dibakar atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 108 ayat 1 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar.
BACA JUGA:TNI dan Polri Ikut Mensukseskan Pilkades Serentak di OKU Timur, Ini Buktinya