Dari keterangan tersangka membenarkan adanya telah melakukan pembakaran lahan yang disiapkan untuk membuka lahan perkebunan adapun dengan cara menggunakan obor bambu yang diisi sabut kelapa kemudian diberi minyak tanah lalu dibakar dengan menggunakan korek api gas selanjutnya obor tersebut di sulut kan pada tumpukan kayu yang sudah siap dibakar adapun luas lahan yang telah dibakar lebih kurang 2 hektar
Dari keterangan AW sebelumnya ia sudah mengetahui tentang larangan dan hukuman bagi siapa saja yang sengaja membakar hutan dan lahan dari himbauan kades dan pihak kepolisian Polres Musi Rawas.
"Iya, Pak saya tahu dari himbauan kades dan pemerintah desa serta Polisi, cuma saya pikir hal ini tidak membawa kerana pidana ternyata membawa kerana pidana dan mengenali peminjaman alat berat yang disediakan oleh pemerintah daerah sampai saat ini sama saja, saya juga tidak mengetahui dan tidak langsung koordinasi dengan pemerintah daerah,"ungkapnya. (lek)