PALEMBANG, PALPRES.COM – Dewan Pers kembali mengeluarkan surat edaran terkait menjaga kemerdekaan pers dengan bersikap independen.
Hal ini mengingat, Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan legislatif yang berpotensi pemberitaan bersikap tidak independen kepada kelompok tertentu.
Anggota Pokja Pendidikan dan Pengembangan Profesi Kewartawanan Dewan Pers, Marah Sakti Siregar mengatakan, dalam surat edaran tersebut menyebut kemerdekaan pers merupakan hak konsitutusional dari warga Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945.
Terlebih pada tahun politik, Dewan Pers mengingatkan agar kemerdekaan pers agar dijaga bersama dari pihak yang dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers.
BACA JUGA:Dewan Pers di Era Ninik Berjanji Perjuangkan Kemerdekaan Pers
“Komunitas pers agar terus menjaga independensi ruang redaksi seperti yang tertuang di dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1. Selain itu, seorang wartawan harus menempuh cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik serta tidak menyalahgunaan profesi dan tidak menerima suap,” serunya.
Di dalam menjaga kemerdekaan pers, sambungnya, aparat negara, keamanan, aparat penegak hukum dan masyarakat juga ikut menjaga independensi pers.
Salah satunya dengan tidak menghalangi kerja warga, mengkriminalisasi atau mempersekusi pers yang sedang menjalankan tugas dan perannya.
“Tujuaannya agar pers mampu memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil,” jelasnya.
BACA JUGA:Dewan Pers Serahkan Daftar Masalah RKUHP ke FPDIP
Tenaga Ahli Dewan Pers tersebut memberikan tiga kiat untuk menjadi seorang wartawan yang profesional.
Adapun ketiga kiat tersebut yakni kesadaran, pengetahuan dan ketrampilan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi wartawan untuk mengetahui kode etik jurnalistik, menaati dan melaksanakannya.
“Bobot yang paling penting adalah wartawan harus menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Karenanya ada ujian kompetensi wartawan ini, karena selama ini masih banyak wartawan yang mengabaikan kode etik jurnalistik,” terangnya.
BACA JUGA:Dewan Pers Apresiasi Pejabat Publik yang Mendukung Profesionalisme Pers