Menurut Marah Sakti, standar kompetensi wartawan ini dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan serta dapat menjaga harkat dan martawan kewartawanan.
“Dengan begitu wartawan dapat bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk,”jelasnya.
Dia menambahkan, standar kompetensi wartawan termasuk dalam program Palembang yang ditandatangani oleh 18 kelompok perusahaan pers.
“Yang tertuang dalam peraturan Dewan Pers No 1 tahun 2010,” katanya.
BACA JUGA:Terkait Peristiwa Kemanusiaan, Dewan Pers Himbau Ini
Oleh karenanya, dalam menjalankan tugas wartawan dituntut untuk profesionalitas dengan tidak membuat berita bohong dan menghormati hak narasumber.
Apalagi tambahnya, di tahun 2023 ini disebut sebagai tahun politik.
“Jangan sampai terpancing dengan mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh dan menerima suap,” terangnya usai konferensi pers.
Sebab, wartawan harus independen dalam memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hari nurani tanpa ada campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain.
BACA JUGA:Innalillahiwainnailaihirojiun! Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra Wafat di RS Malaysia Karena Covid-19
“Wartawan dituntut untuk menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik dengan tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap,” jelasnya. (*)