Panitia Kurban Dapat Jatah Daging Kurban, Bolehkah? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Rabu 14-06-2023,10:44 WIB
Reporter : Hendra Djamal
Editor : Citra Utama

JAKARTA, PALPRES.COM - Selain Hari Raya Idul Fitri, umat Islam seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha. 

Hari raya ini disebut juga Hari Raya Kurban. 

Mengapa disebut demikian? 

Karena untuk memperingati peristiwa kurban. 

BACA JUGA:Doa Paling Dahsyat, Inilah Satu Doa yang Mencakup Semua Hajat Nabi Muhammad

Yakni ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan puteranya, Nabi Ismail. 

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kepatuhannya terhadap perintah Allah SWT.

Pada pelaksanaan kurban di Indonesia, biasanya hewan kurban berupa sapi dan kambing. 

Hewan kurban yang sudah disembelih, dibersihkan, dan dibagi-bagikan kepada orang yang membutuhkan. 

BACA JUGA:Kata Ustad Adi Hidayat Amalankan Ini, Insya Allah Rezeki Datang Berlimpah

Biasanya dibentuk panitia penyembelihan hewan kurban.

Tugas mereka melakukan pendataan hewan kurban dan nama orang yang berkurban. 

Selain itu panitia penyelenggara juga mencari tukang jagal atau orang yang membantu proses penyembelihan, dan mengelola pembagian daging kurban. 

Bila masyarakat yang membutuhkan dibagikan hewan kurban, lantas, apakah panitia kurban juga berhak mendapat jatah daging kurban?

BACA JUGA:Tata Cara Pembagian Warisan Menurut Islam, Simak Penjelasan Buya Yahya!

Kategori :