JAKARTA, PALPRES.COM - Perhatikan 2 syarat ini jika ingin mendapatkan pahala sunnah dan berlipat.
Beberapa sunnah dalam berkurban mengenai waktunya mulai sejak selesai salat id hingga waktu magrib di hari ketiga tasyrik.
Begitu datang matahari terbenam hari ketiga tasyrik maka habislah waktu berkurban.
Hendaknya shohibul kurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya.
Dalam fikih tata cara berkurban terdapat hewan yang boleh dikurbankan sepeti hewan ternak yaitu sapi, kambing, domba dan unta.
BACA JUGA:Gen Z Wajib Tau! 7 Permainan Tradisional Legendaris Ini Hampir Terlupakan
Lalu, sahibul kurban (orang yang berkurban) bertanya-tanya hukum tidak melihat hewan kurbannya yang disembelih dikarena lokasi yang jauh?
Misalnya, orang yang menyedekahkan kurbannya di daerah pedalaman nan jauh dari rumahnya.
Atau bahkan tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih.
Ustadzah Halimah Alaydrus mejelaskan sunah-sunah kurban pada unggahan di kanal youtube Ustadzah Halimah Alaydrus dengan judul "Sunnah-sunnah kurban".
BACA JUGA:Vincent Rompies Mengaku Sudah Lama Tidak Salat, Begini Hukum Meninggalkan Salat dalam Islam
Ada beberapa kesunahan saat berkurban.
1. Dilihat jika memungkinkan
Sunnahnya kita kalau kurban itu, ditonton, dilihat, hadir untuk melihat pemotongan hewan kurban.
Dengan 2 syarat ini akan menjadi sunnah.