Jika daerah sulit penyaluran akan dilakukan dengan menunjukan undangan yang telah dibagikan sebelumnya ke kantor pos yang telah ditunjuk.
Sementera, jika penyaluran pada daerah akses mudah bisa mengambil bantuan melalui buku tabungan/rekening yang telah dibuatkan sebelumnya.
Terdiri dari Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BRIS.
Akan tetapi, sejak surat resmi keluar beberapa waktu lalu penyaluran lebih dikhususkan pada Bank Mandiri dan BRIS.
BACA JUGA:8 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Khusus Pemegang KIS Ada Dana PKH Rp3.000.000
Adapun kriteria dari penerima bansos ini adalah anak di bawah 18 tahun (usia sekolah) dengan status yatim, piatu, atau yatim piatu, dan tidak mampu.
Selain itu anak usia sekolah yang ditinggal meninggal ayahnya, anak usia sekolah yang ditinggal meninggal Ibunya, dan anak usia sekolah yang ditinggal meninggal ayah dan ibunya.
Dengan catatan, orang tua dari anak yatim, piatu, atau yatim piatu itu meninggal akibat terpapar virus Covid-19 atau alasan lainnya.
Untuk mengetahui apakah kamu masuk menjadi salah satu penerima dari kuota yang ada dan bakal dicairkan sampai dengan jelang lebaran Idul Adha, kamu bisa log in di www.cekbansos.go.id.
Bisa juga mengecek pada website www.sik.kemensos.go.id yang dikelola oleh operator desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.
Cara lainnya, bisa dilihat pada aplikasi usul-sanggah yang bisa didownload secara gratis pada Playstore.
Disamping itu, pada aplikasu usul-sanggah, kamu juga bisa mengajukan namamu kedalam DTKS.
Seperti diketahui, DTKS adalah sumber data yang dipakai oleh Kemensos dalam menyalurkan berbagai bansos andalanya.
BACA JUGA:Simak, Ini Alasan Dihapusnya Status Penerima Bansos PKH Tahun 2023
Selama orang tersebut memenuhi semua persyaratan yang ada, dan masuk dalam penambahan kuota.