LAHAT, PALPRES.COM – 18 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kikim Selatan berkumpul di gedung Serbaguna Desa Sirah Pulau, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat.
Tidak hanya itu saja, mereka berkumpul dihadiri oleh Camat Kikim Selatan.
"Betul, topik bahasannya mengenai tahapan pencairan dana desa (DD) tahap 2. Makanya, dengan kita kumpul seperti ini, akan diketahui permasalahan dihadapi serta mencari solusinya," sebut Ketua Forum Kades Kikim Selatan, Bambang Heriadi ST, Sabtu 17 Juni 2023.
Bambang menuturkan, disamping itu, sebelum diajukan tahapan DD ke 2, maka, terlebih dahulu masing-masing pemerintah desa (Pemdes) untuk melunasi pajak.
BACA JUGA:Penuhi Kebutuhan Pangsa Pasar Protein, Kades Sirah Pulau Budidaya Jenis Ikan Ini
"Baik itu, pajak galian golongan C dan lainnya, sebagai syarat pengajuan administrasi untuk pencairan," ungkapnya didampingi Sekretaris Forum, Agung Saputra.
Selain itu, sambung dia, pokok pembahasan lainnya terkait penggunaan dana desa, agar kiranya jangan sampai terjadi kesalahan atau korupsi.
"Sebab, laporan anggaran yang ada telah di input secara online pada sistem keuangan desa (Siskuedes), serta terkoneksi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," imbau Bambang yang menjabat Kades Jagabaya ini.
Intinya, masih kata dia, sebagai kades untuk saling mengingatkan satu sama lain, apabila sudah berurusan dengan hukum tentunya akan sedikit menghambat perkembangan desa.
BACA JUGA:Produk UP2K Desa Sirah Pulau Banyak Dicari Masyarakat, Penasaran, Intip Yuk!
"Hal-hal inilah mesti kita hindari, terpenting jangan sampai macam-macam dengan bantuan dari pemerintah pusat, yang mana, diarahkan langsung demi kepentingan masyarakat," tegas Bambang.
Senada, Kades Banuayu, Syafrizal mengemukakan, pihaknya tentu saja akan mengikuti prosedural yang berlaku, agar dalam penggunaan anggaran desa tidak ada temuan apalagi diselewengkan.
"Disinilah, perlu adanya pertemuan saling tatap muka baik sesama kades maupun pihak kecamatan, agar dapat ditarik kesimpulan dan memperbaiki benang yang kusut," sebutnya.
Sementara itu, Camat Kikim Selatan, Hermansyah HB SE menuturkan, dana desa yang diterima masing-masing Pemdes tersebut, tentu saja, selain peruntukannya membangun desa, juga dipertanggungjawabkan secara administrasi.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA! BLT BPNT Sembako Rp400.000 Sudah SP2D, Tinggal Cair via ATM Juli Ini