Sebagai informasi, saat ini Kapasitas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan di Rumah sakit yaitu kamar rawat inap Kelas 1 untuk 1-2 orang, Kamar rawat inap kelas 2 untuk 3-5 orang dan kamar rawat inap kelas 3 untuk 4-6 orang.
Dengan penerapan KRIS, kelas 2 dan 3 akan digabung yaitu maksimal kapasitas rawat inapnya menjadi 4 orang per kamar. *