مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al Hakim)
Dari hadist tersebut terbaca jelas bahwa kita tidak boleh sehelai rambut dijual sebagai penghasilan kita sendiri.
Larangan ini berlaku untuk siapa saja, baik sebagai pemberi maupun penerima kurban.
Daging hewan kurban sebaiknya dimakan sendiri atau dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkannya, bukan untuk dijadikan sumber penghasilan atau keuntungan.
2. Menggagalkan Hewan Kurban yang Telah Ditentukan
Jika kita sudah membeli dan berniat untuk berkurban, ada baiknya kita tetap konsisten dengan pilihan kita.
Jangan sampai menggagalkan kurban dengan niat berbeda dari sebelumnya.
Ingatlah kembali bahwa kita berkurban hanya untuk Allah.
Akan tetapi, jika ingin menukarkan hewan kurban, niat itu lebih baik jika dibandingkan dengan menjualnya kembali.
Jadi, larangan ini berlaku bagi orang yang telah menetapkan atau memesan hewan kurban tertentu, kemudian menggantinya dengan hewan lain tanpa alasan yang syar’i.
Larangan ini didasarkan pada hadits dari Jabir bin Abdullah RA, dari Nabi SAW, beliau bersabda:
“Jika seseorang telah menetapkan seekor unta untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor unta lain; jika seseorang telah menetapkan seekor sapi untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor sapi lain; jika seseorang telah menetapkan seekor kambing untuk dikurbankan, maka janganlah dia menggantinya dengan seekor kambing lain; kecuali jika ia mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripadanya.” (HR. Muslim)
3. Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban
Larangan ini berlaku bagi orang yang telah berniat untuk berkurban sejak awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurbannya.
Berdasarkan pada hadits dari Ummu Salamah RA, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, bersabda yang artinya: