“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim)
Tujuan dari larangan ini untuk menunjukkan rasa hormat dan penghormatan kepada Allah, serta kesucian dan kesederhanaan dalam beribadah.
Selain itu ini juga menyerupakan diri dengan orang-orang yang sedang berihram dalam ibadah haji yang juga dilarang memotong rambut dan kuku mereka.
Larangan potong rambu dan kuku di sini ialah sunnah, bila melanggar tidak termasuk melakukan yang haram, tetapi masuk ke dalam makruh tanzih. (Al-Mu'tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafii, 2:487).
4. Mengupah Penyembelih dengan Tubuh Hewan Kurban
Larangan kurban yang terakhir yaitu memberikan upah kepada penyembelih hewan dengan bagian tubuh dari hewan kurban itu sendiri.
Sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ali bin Abi Tholib
أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: "Rasulullah memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, "Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri."
Pada hadist tersebut, upah peyembelih hewan kurban bukan diambil dari hasil sembelihannya.
Akan tetapi, hendaknya para pekurban telah menyediakan upah khusus dari kantong sendiri untuk diberikan sebagai upah penyembelih hewan kurban tersebut. *