JAKARTA, PALPRES.COM – Menjelang akhir Juni, penyaluran bansos regular Kemensos RI seperti PKH semakin memasuki jadwalnya.
Jika kita lihat pada juknis yang sering dipakai Kemensos, penyaluran PKH Tahap 3 akan dicairkan mulai Juli paling cepat, dan awal September paling lambat.
Hal ini menunggu pemutakhiran bulanan pada SIK-NG terlebih dahulu.
Penyaluran bansos dengan mekanisme berbeda juga diterapkan pada Bansos PKH ditahun 2023.
BACA JUGA:RESMI! Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Keluar, Penerima Dapat Rp 600.000 per KK
Penyaluran berpatokan pada pendekatan wilayah.
Dimana wilayah mudah, disalurkan melalui ATM.
Sedangkan daerah sulit, disalurkan melalui kantor pos.
Nantinya KPM akan menerima bantuan tetap dengan perhitungan yang sama seperti tahap sebelumnya.
Berdasarkan jumlah komponen yang dimilik, maksimal tiga dalam satu pengurus rumah tangga.
Adapun jumlah bantuan yang di dapat berbeda-beda.
Dengan kategori balita dan ibu hamil Rp3.000.000 per tahun.
Lansia, dan disabilitas Rp2.400.000 per tahun.
BACA JUGA:Shohibul Kurban Wajib Tahu, 4 Larangan Bagi Orang yang Berkurban, Nomor 3 Sering Lalai