Ketiga, memiliki Kartu Keluarga dan NIK yang Online, Tidak Ganda, dan Padan Dukcapil, serta SIK-NG.
Pastikan NIK sudah online dan tidak ganda (satu NIK dimiliki dua orang), serta semua data pengurus ataupun anggota keluarga harus padan dan terkonsolidasi didalam data Dukcapil, dan DTKS.
Keempat, masuk kedalam penambahan kuota. *