Hasil temuan BPK tersebut, maka Kemensos membekukan data yang dimaksud dan mengeluarkan dari DTKS.
Pembekuan data merupakan tindak lanjut dari temuan BPK setelah melakukan pemadanan data KPM by name by address data salur bansos sembako BPNT dengan data di sistem Ditjen KHU Kemenkumham.
Sedikitnya ada 10.249 KPM yang terdeteksi mereka tercatat sebagai pengurus atau pejabat di perusahaan tapi realitanya mereka miskin.
Maka atas temuan ini, Mensos membekukan data penerima bansos tersebut dengan demikian para KPM yang telah dibekukan namanya tidak lagi menerima bantuan sosial termasuk bantuan sembako BPNT Mei-Juni sebesar Rp400.000.*