BREAKING NEWS: Kejari Muba Tetapkan Mantan Kadis Perkim Tersangka dan Langsung Ditahan

Rabu 21-06-2023,21:07 WIB
Reporter : Firdaus
Editor : Firdaus

"Ancaman Pidana penjara Maksimal 20 Tahun Penjara, " pungkasnya. 

Sebelumnya, Kejari Muba Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin mendatangi kantor Dinas Perkim, Kamis 25 Mei 2023.

Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen berjumlah 12 orang menggunakan 4 mobil tiba pada pukul 10.20 WIB.

Dipimpin langsung Kasi Pidsus M Ariansyah Putra SH MH dan Kasi Intelejen Rizky Ramdhani SH. 

BACA JUGA:Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Laku Berapa? Ini Harga Terbarunya

Mereka langsung menuju keruang Kepala Dinas, dimana terlihat juga beberapa ruangan seperti Ruang Subbag Keuangan dan Aset, Ruang Subbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dan Ruang Kabid dijaga oleh pegawai kejaksaan. 

Kategori :