Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 188 KUHPidana.
“Pasal 53 ancaman 5 tahun maksimal penjara dan denda maksimal uang sebesar Rp 50 miliar,” tandasnya.