Jangan Sampai Terlewat, Cara Daftar Kampus Negeri dan Swasta Terbaik Lewat Jalur Mandiri Melalui KIP Kuliah

Senin 26-06-2023,08:22 WIB
Reporter : Trisno Rusli
Editor : Trisno Rusli

2. Siapkan beberapa berkas seperti NIK, NISN, NPSD serta alamat email saat kamu membuat akun.

3. Pada tahap ini, sistem akan melakukan validasi dari berkas yang kamu cantumkan. Validasi difokuskan pada kelayakan penerimaan KIP Kuliah.

Jika validasi berhasil, kamu akan menerima nomor pendaftaran dan kode akses yang dikirim ke alamat email. Oleh sebab itulah, email yang kamu berikan harus aktif.

4. Langkah selanjutnya, calon mahasiswa kembali masuk ke laman KIP dengan cara mengetik KIP Kuliah di website Kemendikbud. Di laman tersebut kamu bisa masuk melalui nomor pendaftaran dan kode akses.

BACA JUGA:20 Kampus di Indonesia Masih Buka Jalur Mandiri: Cek Jadwal, Syarat dan Biaya Pendaftaran

Tahapan ini bukan berarti kamu sudah terdaftar di kampus swasta melalui KIP Kuliah namun baru proses penyelesaian pendaftaran KIP Kuliah.

5. Calon mahasiswa bisa menyelesaikan pendaftaran di laman KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang kamu pilih.

6. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi yang dituju.

Syarat KIP Kuliah 2023 Jalur Mandiri di Kampus Swasta:

BACA JUGA:Ini Dia Kampus Tertua dan Masih Berdiri di Kota Palembang, Ulas Sejarah Universitas Sjakhyakirti

1. Calon penerima KIP Kuliah merupakan lulusan SMA dan SMK sederajat maksimal 2 tahun setelah lulus.

2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui seluruh jalur masuk PTN atau vokasi dan diterima di perguruan tinggi maupun swasta yang terakreditasi secara resmi.

3. Calon penerima KIP memiliki akademik yang baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Hal ini bisa dilihat dari dokumen yang sah.

4. Calon penerima merupakan pemegang KIP pendidikan menengah.

BACA JUGA:Daftar Kampus Swasta Terbesar di Sumsel Dengan Fasilitas KIP, Nomor 3 dan 4 Kampus Paling Favorit

5. Nama calon penerima beasiswa KIP Kuliah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima program bansos lainnya yang ditetapkan oleh Kemensos seperti:

Kategori :