JAKARTA, PALPRES.COM - Merujuk pada juknis penyaluran yang dipakai pada tahun lalu, pencairan PKH Tahap 3 sudah memasuki waktunya.
Dimana penyaluran akan dilakukan paling cepat pada Juni dan paling lambat pada September.
Sama seperti tahun sebelumnya juga, jumlah bantuan yang diterima tetap akan berdasarkan pada perhitungan yang ada.
Dengan komponen dalam suatu keluarga maksmial 3 komponen.
BACA JUGA:CATAT! Minggu Depan Bansos PKH Bakal Cair, Segera Cek ATM
Yang dibuktikan dengan administrasi lengkap, dan berstatus turunan dari ibu ke anak, dan dari anak ke ibu (vertikal).
Jika ada hal yang membedakan penyaluran bansos reguler milik Kemensos RI ini, lebih kepada juknis penyalurannya saja.
Dimana, penyaluran dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan wilayah, dan jaringan perbankan.
Untuk daerah yang sulit aksesnya, penyaluran akan melalui kantor pos.
BACA JUGA:Ini Tanggal Cair Bansos PKH Tahap 3 dan Tahapannya, Pastikan Kamu Terdaftar Sebagai Penerima!
Dengan mekanisme, diantar langsung ke rumah KPM, diambil pada titik lokasi tertentu, dan diambil langsung ke kantor pos.
Dengan membawa surat undangan, serta persyaratan lainnya.
Ini menyasar ke 83 kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Selanjutnya, penyaluran bansos PKH ( Program Keluarga Harapan) yang disalurkan melalui perbankan, meknismenya, penerima bansos bisa mengambil bantuan dimana saja.
BACA JUGA:HORE! Bansos PKH 2023 Tahap 3 Segera Cair, Cek Nama Kamu di Sini