Plat Nomor Kendaraan Anda Asli atau Palsu? Ini Sanksi dan Denda Gunakan Plat Palsu

Kamis 06-07-2023,16:37 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Pola cetakan asli memiliki tulisan yang timbul atau embossing pada huruf dan angka, kepolisian telah memiliki aturan detail spesifikasi cetakan timbul, baik jarak, karakter hingga ketebalannya.

TNKB asli juga memiliki bahan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran, karena semahir apapun orang memalsukan plat nomor tidak akan mudah menirukan secara persis.

Jenis Font Tidak Sesuai Aturan

Perbedaan plat palsu dan asli juga terlihat pada jenis huruf atau font, namun kepolisian tidak menjelaskan detail menggunakan spesifikasi font apa pada plat nomor kendaraan guna menghindari pemalsuan.

BACA JUGA:Rekor Cuaca Terpanas Dunia Pecah, El Nino Makin Ganas!

Kombinasi Angka Janggal

Kepolisian memiliki catatan rumus dan kombinasi huruf dan angka, ini merupakan kode untuk menunjukan sebuah kendaraan masuk sebagai kategori tertentu.

Akan tetapi, plat nomor palsu pada umumnya memiliki kombinasi angka yang janggal, sehingga mudah dikenali oleh kepolisian yang bertugas di lapangan.

Tindakan pemalsuan tentunya berpotensi besar mendapatkan sanksi berupa bayar denda.

BACA JUGA:PUPR Bangun Rusun Ponpes Nurul Ilmi, Mau Tahu Fasilitasnya

Nah berikut ini denda penggunaan plat nomor palsu:

Aturan mengenai TNKB telah diatur dalam undang-undang, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan bermotor.

Dalam Pasal 39 ayat 5 dikatakan, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri maka dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi.

Selain itu, pengendara dapat dikenakan Pasal Penipuan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan denda plat nomor palsu.

BACA JUGA:8 Universitas Tertua di Indonesia, Nomor 3 Kampus Terbaik Pertama di Indonesia Versi QS WUR 2024

Bunyi pasal tersebut, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun".

Kategori :