PALPRES.COM - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau sering disebut plat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan identitas suatu kendaraan bermotor.
Setiap kendaraan wajib memasang plat yang diterbitkan oleh kepolisian.
Akan tetapi, masih banyak yang menggunakan plat palsu, meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka pada plat nomor, memasang TNKB selain yang dikeluarkan kepolisian tetap dianggap sebagai plat palsu.
Pemasangan plat nomor palsu dapat dikenakan denda dan sanksi oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 9 Tips Menjaga Kesehatan Mata, Buat Kamu Si Paling Anak Gadget
Tidak tanggung-tanggung, denda yang harus Anda bayarkan bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Sebelum membahas masalah sanksi menggunakan plat nomor palsu, ada baiknya kita kebali dulu ciri-cirinya.
Ada beberapa ciri-ciri plat nomor palsu, diantaranya:
Bahan Dasar
BACA JUGA:Khusus Kaum Mendang Mending, Ada Promo Diskon Super Indo Hingga 50 Persen
Kepolisian telah memiliki data lengkap mengenai spesifikasi TNKB asli, sebab setiap personel kepolisian di lapangan secara mudah mengetahui bagaimana plat palsu dan asli.
Plat nomor asli umumnya terbuat dari alumunium alloy, sementara plat palsu bahan materialnya menggunakan besi atau logam biasa sehingga mudah diidentifikasi meski sekilas sama.
Pola Cetakan Tidak Rapi
Ciri berikutnya plat nomor palsu adalah pola cetakan yang tidak rapi, pada plat asli yang dikeluarkan pihak kepolisian ada garis putih di dekat plat nomor kendaraan.
BACA JUGA:Kelebihan dan Kecanggihan New Honda BeAT 150 2023, Motor Matic Paket Lengkap dan Komplit