Bukan hanya itu, pemalsuan plat nomor kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Jika ada indikasi pemalsuan plat nomor kendaraan maka dilakukan penilangan serta proses pidana sesuai ketentuan berlaku.
Pasal 280, melanggar tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
BACA JUGA:Luapan Sungai Belalau Surut, Pengungsi Korban Banjir di Lubuklinggau Kembali ke Rumah
Pasal 288 ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Demikianlah ciri plat nomor kendaraan asli dan palsu berikut sanksi dan besaran denda bagi yang melanggar, semoga bermanfaat. *