Serta melakukan intimidasi seperti dalam Pasal 28 UU 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh.
"Kami meminta agar ketentuan tugas karya dan penugasan BKO yang dikenakan kepada pegawai PT PLN harus dibatalkan demi hukum karena di dalam UU Ketenagakerjaan hanya mengenal PKWT dan PKWTT," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Pekerja PT PLN (persero) Indonesia menggugat Direksi PLN dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan percepatan pembentukan Subholding PT PLN.
Dari penerbitan SK Menteri BUMN Nomor : 352/MBU/10/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Sub Holding PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dinilai merugikan karyawan.
BACA JUGA:SAH! Serikat Pekerja PLN Ajukan Banding ke PTUN, Gugat Menteri Erick Thohir Terkait Sub Holding PLN
Sebab, surat tersebut mengakibatkan dibubarkannya Unit Pembangkitan Sumbagsel beserta Unit Pelaksana dan Unit Layanan dan dialihkan asset pembangkit beserta pekerja ke perusahaan subholding.
"Nilai aset Unit Pembangkit Sumbagsel berkisar Rp320 triliun lebih yang dipisahkan atau dialihkan ke Indonesia Power dan Nusantara Power," jelasnya.
Pihaknya mengaku tidak menemukan regulasi terkait pengalihan aset ini.
Terlebih dalam putusan kontitusi Nomor 111/PUU-XIII/2015 tanggal 14 Desember 2016 tidak boleh ada aset negara yang dialihkan atau dipisahkan (Unbundling) karena bertentangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA:Wajib Simpan! Jika Kamu dalam Situasi Darurat, Hubungi Nomor Telepon Darurat Ini
"Karena Unit Pembangkit ini aset BUMN, uang rakyat sehingga tidak bisa jika dialihkan ke anak perusahaan PLN yang statusnya swasta,” kata Eko.*