JULI BERKAH! PNS Dapat Tambahan 2 Uang Ini Untuk Golongan I Sampai IV

Jumat 07-07-2023,19:15 WIB
Reporter : Citra Utama
Editor : Citra Utama

BACA JUGA:Uang Koin Kuno Rp500 Melati Jadi Buronan Kolektor, Ini Trik Menjualnya agar Banjir Cuan

Berikutnya PNS golongan IV mendapatkan uang lembur sebesar Rp36.000.

Lebih jelasnya, simak tabel besaran uang lembur PNS sebagai berikut:

 

- Uang lembur

PNS golongan I | OJ | Rp18.0000

BACA JUGA:Trik Jitu Menjual Koin Kuno Rp500 Melati dan Koin Rp1000 Kelapa Sawit, Dijamin Untung Besar!

PNS golongan II | OJ | Rp24.000

PNS golongan III | OJ | Rp30.000

PNS golongan IV | OJ | Rp36.000

 

Jenis uang makan lembur untuk PNS golongan I hingga IV

Dijelaskan dalam tabel pada peraturan tersebut, PNS golongan I menerima uang makan lembur sebesar Rp35.000.

Kemudian untuk PNS golongan II dapat uang makan lembur senilai Rp35.000.

Lalu, Rp37.000 ditujukan untuk PNS golongan III mengenai nominal uang makan lembur.

Berikutnya PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur sebesar Rp41.000.

Kategori :