Lebih jelasnya, simak tabel besaran uang makan lembur PNS sebagai berikut:
- Uang Makan Lembur
PNS golongan I | OH | Rp35.0000
PNS golongan II | OH | Rp35.000
PNS golongan III | OH | Rp37.000
PNS golongan IV | OH | Rp41.000
Untuk diketahui, keterangan OJ merupakan orang/jam, lalu keterangan OH merupakan orang/hari.
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Lisbon Sirait mengatakan, aturan ini berpedoman pada PMK No. 71/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL.
Standar biaya masukan diperbarui setiap tahun, disesuaikan dengan perkembangan keadaan, termasuk perkembangan inflasi.
Standar biaya yang ditetapkan juga merupakan batas tertinggi atau estimasi sebaga pedoman penyusunan rencana kerja anggaran kementerian dan lembaga (K/L).
Terkait kenaikan biaya uang lembur PNS, Lisbon mengatakan, kenaikan baru ditetapkan untuk tahun depan, setelah tidak naik selama 7 tahun atau sejak 2016.
“Kita adjust uang lembur ASN, tapi sebenarnya penyesuaiannya saja dari 2016 belum pernah dilakukan. Kita coba sesuaikan,” katanya.
Meski demikian, Lisbon menjelaskan, ada sejumlah syarat tertentu agar uang lembur tersebut bisa diberikan kepada PNS.
“Yang pasti kapan orang mau mengajukan lembur ada aturannya. Misalnya ada perintah dari atasan, tidak semua pekerjaan boleh dilakukan lembur, ada batasannya,” pungkasnya. *