FINAL! Tidak Ada PHK Massal Honorer Per November 2023, Pemerintah Tawarkan Opsi Ini

Minggu 09-07-2023,14:13 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

JAKARTA, PALPRES.COM - Ada kabar baik bagi seluruh tenaga honorer di Tanah Air.

Pasalnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan bahwa sebanyak 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia tidak akan diberhentikan atau PHK massal.

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni menjelaskan, Pemerintah bersama DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dimana jumlahnya saat ini sudah mencapai hingga 2,3 juta orang.

BACA JUGA:10 Keunggulan Kampus UI yang Kini Peringkat 237 Dunia Versi QS WUR 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh lagi ada tenaga non ASN per 28 November 2023.

Awal perkiraan, lanjut Alex, jumlah honorer itu sekitar 400 ribu orang, namun ternyata setelah dilakukan pendataan menyeluruh ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di Pemerintah Daerah.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jagan ada PHK massal.

Sekarang kami membahas bareng DPR, untuk mengkaji opsinya di RUU ASN.

BACA JUGA:Simak! Alasan Bansos PKH Tahap 3 Cair Duluan di Sumsel, Daerah Lain Harap Bersabar

Kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ucap Alex Denni di Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.

Pedoman pertama, kata Alex, yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

Bayangkan jika 2,3 juta tenaga honorer tidak boleh lagi bekerja per November 2023.

Oleh sebab itu, sambungnya, 2,3 juta tenaga honorer diamankan dahulu agar bisa terus bekerja, sehingga beragam opsi dirumuskan.

BACA JUGA:Gaji Fantastis! Lowongan Kerja Industri Migas di Kabupaten Muba, Minimal Tamatan SMA/Sederajat

Kategori :