"Skema-skemanya sedang dibahas, yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK.
Bagaimana skemanya itu sedang dibahas," cetus Alex.
Alex Denni menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan tenaga honorer tidak boleh berkurang dari yang diterima sebelumnya.
"Itu harus jadi pedoman, tidak boleh juga ada pengurangan pendapatan," jelasnya.
BACA JUGA:Wapres Berikan Penghargaan Satyalancana Wira Karya 2023 Kepada Bupati OKI, Ini Prestasinya
Selanjutnya, pedoman ketiga yakni memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
"Kami terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah.
Setiap harinya kan kami coba rekrut agar yang honorer ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran," tukasnya.
Alex menyatakan harapan bahwa tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non ASN seduai dengan amanat peraturan perundangan yang ada.
BACA JUGA:4 Klub Sepakbola Profesional dari Palembang, Ada yang Ukir Rangking 3 Asia Championship
"Sembari kami amankan yang 2,3 juta honorer yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," tutup Alex. *