SUKABUMI, PALPRES.COM- Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat jual beli uang dolar palsu.
Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial, S, (50) dan T di lokasi berbeda, serta mengamankan barang bukti dari tersangka S sebanyak 1200 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, yang jika di kurs kan setara dengan 18 triliun, dan 100 lembar uang pecahan 1000 dats, jika di kurs kan yaitu 800 juta kemudian 2 lembar sertifikat word, dan 12 lembar sertifikat LAC. Sedangkan tersangka T T berhasil diamankan barang bukti, 1000 lembar uang pecahan 1 juta Usa dolar, jika di kurs kan senilai 18 triliun, 1 buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan dan 1 mesin eksrey. Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede kepada Palembang Ekspres melalui siaran persnya mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua tersangka dan barang bukti dolar palsu tersebut bermula pada tanggal 6 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB, Kasat Reskrim mendapatkan informasi adanya dugaan transaksi jul beli uang palsu, kemudian didalami dan berkembang oleh tim Opsnal, sehingga tepatnya di Kecamatan Nagrak berhasil diamankan 1 orang tersangka berinisial S bersama sejumlah barang bukti kejahatannya. BACA JUGA:5 Tanaman Hias yang Bisa Membuat Kita Tidur Nyenyak, Urutan Pertama Ternyata Lidah Mertua Selanjutnya Satreskrim Polres Sukabumi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka berinisial T yang berdomisili di Bogor beserta barang buktinya. Kemudian bersama dengan barang bukti didapatkan beberapa alat bukti yang digunakan tersangka T, dengan memberikan iming-iming untuk menyakinkan calon pembeli dengan peralatan benda yang dinilai benda keramat yaitu sebilah pedang, samurai gulung yang bisa potong paku dan kuningan tertulis kan gold. "Jadi pelaku meyakinkan, bahwa 1 gepok ini dijual dengan harga 25 juta, kemudian yang bersangkutan (calon pembeli) sudah berminat dengan menampilkan benda keramat yang seolah-olah asli," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam siaran persnya, Minggu, 9 Juli 2023. Kapolres menerangkan, terhadap kedua tersangka sementara akan diterapkan pasal 244 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, kemudian, akan dikembangkan juga degan penerapan pasal 378 KUHP yang mana bersangkutan memberikan iming iming untuk calon pembeli dengan pidana penjara maksimal 4 tahun. BACA JUGA:Dijual Rp20 Juta di Wilayah Ini, Koin Kuno Rp100 Rumah Gadang Diburu Kolektor "Kami masih mengejar terkait dari mana sumber uang-uang ini untuk pengembangan selanjutnya," tegasnya. (frs)Polres Sukabumi Bongkar Sindikat Jual Beli Uang Dolar Palsu
Minggu 09-07-2023,17:50 WIB
Reporter : Fran Kurniawan
Editor : Fran Kurniawan
Tags : #sindikat jual beli dolar palsu
#satreskrim polres sukabumi
#polres sukabumi
#polda jabar
#dua tersangka pelaku jual beli dolar palsu
#dolar palsu
Kategori :
Terkait
Sabtu 13-07-2024,19:46 WIB
VIRAL, Aep ‘Dibawa’ Polda Jabar, Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Keberadaan Saksi Kunci Ini?
Senin 08-07-2024,11:41 WIB
Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Rabu 22-05-2024,12:04 WIB
Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan Kasus Vina: Jangan Terprovokasi!
Sabtu 04-11-2023,13:40 WIB
Jangan Coba-coba Main Sepeda Listrik di Jalan Raya Sukabumi, Ini Aturannya
Jumat 06-10-2023,21:24 WIB
Puluhan Pelajar SMK di Cibadak Sukabumi Diamankan Saat Hendak Tawuran, Beruntung Digagalkan Polisi
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,11:21 WIB
SIMAK! Berikut 11 Umpan Ikan Bawal Paling Jitu
Rabu 25-12-2024,11:41 WIB
Perhatian! Ini 10 Manfaat Tanaman Serai yang Harus Kamu Tahu
Rabu 25-12-2024,05:56 WIB
Catatan Akhir Tahun 2024: SMSI Perluas Jaringan Internasional, Ini Harapannya
Rabu 25-12-2024,13:07 WIB
Libur Natal, Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 25 Desember 2024 Turun Lagi, Ini Daftarnya
Rabu 25-12-2024,13:54 WIB
Kebijakan Baru! 6 Kriteria Penerima Bantuan PIP 2025 yang Kamu Wajib Tahu
Terkini
Rabu 25-12-2024,23:08 WIB
Intip 6 Manfaat Daun Kenikir Bagi Kesehatan, Rasakan Khasiatnya yang Ampuh Cegah Beragam Penyakit
Rabu 25-12-2024,22:42 WIB
Bos Red Bull Bocorkan Kapan Pembicaraan Rahasia Jurgen Klopp Pertama Kali Dimulai
Rabu 25-12-2024,22:30 WIB
Cek Jadwal Pengumuman Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M
Rabu 25-12-2024,22:28 WIB
Hindari Degradasi, Como Incar Pemain Buangan Milan, Fiorentina, dan Napoli
Rabu 25-12-2024,22:01 WIB