Citraland
Honda

Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Hakim Perintahkan Polda Jabar Bebaskan Pegi Setiawan, Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang menetapkan, menyatakan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, bes-kolase-

PALPRES.COM – Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk membebaskan Pegi Setiawan.

Hal ini terungkap usai putusan yang dibacakan Majelis hakim praperadilan pada Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim Tunggal dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Pegi Setiawan atas penetapan tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan Eky oleh Polda Jawa Barat.  

Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memimpin sidang menetapkan, menyatakan proses penetapan tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. 

BACA JUGA:Hasil Praperadilan Pegi Setiawan, Reza Indragiri: Polda Jabar Akan Menang Karena 3 Hal Ini

BACA JUGA:Kasus Vina Cirebon: Pegi Alias Perong Bakal Ajukan Praperadilan, Hotman Paris Unggah Amar Putusan

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.  

Selanjutnya, hakim Eman Sulaeman juga menegaskan bahwa segala keputusan, atau penetapan yang dikeluarkan oleh Polda Jabar yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon Pegi Setiawan tidak sah menurut hukum.  

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan perintah penyidikan kepada pemohon," tegas hakim.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," sambungnya.

BACA JUGA:Kernet Speed Boat Hilang di Sungai Musi, Kantor SAR Palembang Terjunkan Tim Rescue

BACA JUGA:Vanili Kering dan Rempah Rempah Sumsel Diminati Prancis, Balai Karantina Sumsel Bantu Proses Ekspor

Sebelumnya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan telah menegaskan jika kliennya diduga telah menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal ini diungkapkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: