Besaran bantuan yang akan diperoleh oleh pelajar tentu akan berbeda atau bervariasi.
Hal ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sedang mereka tempuh.
Siswa SD atau Sederajat mendapat Rp450.000, Siswa SMP atau Sederajat Rp750.000, dan SMA atau Sederajat Rp1.000.000.
Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima, melalui Bank Himbara yang ada di kota tempat mereka tinggal.
BACA JUGA:Jadwal Keluar! Bansos PKH Tahap 3 via Pos dan Bank Himbara Mulai Dicairkan, Rp2.500.000
Mekanismenya, pelajar yang dinyatakan sebagai penerima akan dibuatkan buku rekening bertajuk “Simple”.
Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.
Dengan cara sebagai berikut;
Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
BACA JUGA:6 Bansos yang Cair di Bulan Juli 2023, Apa Saja?
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.
Setelah itu, sekolah yang akan mengajukan data tersebut sebagai usulan.
Kemudian diproses apabila ada kekurangan atau penambahan dari kuota yang telah ada.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH, Bansos PKH Tahap 3 Rp3.000.000 Cair Lewat POS, Ini jadwal Pencairannya
Demikianlah informasi seputar KIP yang bisa kami berikan,