Karena bantuan ini adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Adapun bantuan yang disalurkan ini berbeda di setiap jenjangnya, mulai dari jenjang SD mendapatkan bantuan senilai Rp450.000.
Jenjang SMP mendapatkan bantuan Rp750.000.
Dan jenjang SMA/SMK Sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp1.000.000.
BACA JUGA:HORE! 2 KPM Ini Dapat Bansos Rp750.000, Cek Jadwal Pencairannya di Sini
Berbeda dengan bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan per tiga bulan sekali, bantuan PIP ini hanya disalurkan satu kali dalam setahun.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan PIP kepada para pelajar tingkat SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.
Dimana syarat untuk menjadi penerima bantuan ini harus mmiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), Kartu Indonesia Pintar (PIP), serta terdata didalam DTKS.
Bantuan PIP ini akan disalurkan dalam waktu dekat setelah pemerintah memberikan perpanjangan waktu verifikasi data rekening Simpel hingga 31 Juli 2023 mendatang.
BACA JUGA:PENGUMUMAN PENTING! Bansos BPNT Tahap 3 Cair Rp600.000 via Kantor Pos
Bantuan ini nantinya akan disalurkan pada pelajar yang dinyatakan sebagai penerima, melalui Bank Himbara yang ada di kota tempat mereka tinggal.
Khusus bagi kamu yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), masih berpeluang menjadi penerima PIP Kemdikbud dan Kemenag 2023.
Adapun caranya sebagai berikut;
Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lansia Dapat Rp600 Ribu, Ini Cara Mencairkannya
Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.