- Surat Keterangan aktivasi rekening SIMPEL yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah.
- Kartu Identitas/Kartu Tanda Pengenal (KTP/KK) baik orang tua/wali/siswa.
- Mengisi formulir aktivasi rekening SIMPEL yang disediakan oleh pihak perbankan.
Para KPM PKH dan BPNT juga masih punya kesempatan mendapatkan bantuan ini.
Syaratnya adalah memiliki anggota keluarga yang berusia sekolah baik itu SD,SMP atau SMA/SMK sederajat.
BACA JUGA:Status KPM di SIKS-NG Berubah, Bansos BPNT Tahap 4 Cair Lebih Cepat
Karena bantuan ini adalah bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Adapun bantuan yang disalurkan ini berbeda di setiap jenjangnya, mulai dari jenjang SD mendapatkan bantuan senilai Rp450.000.
Jenjang SMP mendapatkan bantuan Rp750.000.
Dan jenjang SMA/SMK Sederajat mendapatkan bantuan senilai Rp1.000.000.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Minggu Depan Pemerintah Akan Segera Cairkan 5 Bansos
Berbeda dengan bantuan PKH dan BPNT yang disalurkan per tiga bulan sekali, bantuan PIP ini hanya disalurkan satu kali dalam setahun.
Pada tahun 2023 ini, pemerintah kembali menyalurkan bantuan PIP kepada para pelajar tingkat SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.
Dimana syarat untuk menjadi penerima bantuan ini harus mmiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera), Kartu Indonesia Pintar (PIP), serta terdata didalam DTKS.
Bantuan PIP ini akan disalurkan dalam waktu dekat setelah pemerintah memberikan perpanjangan waktu verifikasi data rekening Simpel hingga 31 Juli 2023 mendatang.