Wahai Pekebun Sawit, Simak Kata Pj Bupati Muba agar Buah Dihargai Tinggi

Rabu 26-07-2023,18:52 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Menurutnya, ada beberapa penyebab yang hingga sekarang masih dilakukan pekebun. 

Salah satunya, pekebun tidak melakukan koordinasi dengan dinas. 

"Masyarakat tidak perlu melaporkan pembukaan kebun, karena merasa menanam di lahan sendiri, memakai uang sendiri. 

Namun ada juga disebabkan ketidaktahuan mereka tentang tata kelola kebun yang baik," jelas Toyibir. 

BACA JUGA:Perhatian pada Kesehatan para Lansia, Ini yang Dilakukan Rumah Zakat

Padahal, tambah dia, dengan koordinasi akan manfaat yang diperoleh terkait pembukaan lahan, pemilihan jenis bibit, hingga pendampingan selama musim tanam hingga panen. 

"Kita selalu tekankan ini kepada pekebun.

Alhamdulillah, kini beberapa pekebun mulai sadar. 

Ketika pekebun sudah kita dampingi berikutnya adalah penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). 

BACA JUGA:3 Jenis Batu Kecubung Paling Diburu Kolektor, Nomor 1 Punya Kekuatan Supranatural

STD-B inilah salah satu modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha," beber Toyibir. 

Sehingga, tambahnya, pekebun akan dijamin mendapatkan harga jual sesuai penetapan harga dinas. 

STDB dapat menjadi salah satu bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman, karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih sampai hasil panen. 

Pentingnya keberadaan STDB menjadi suatu keharusan agar lahan pekebun dapat diketahui dan terdata di wilayahnya. 

BACA JUGA:Siapkan Dompetmu, Saldo BLT Rp2.400.000 Segera Cair ke 19 Juta KK, Siapkan Identitas Penerima!

Pemerintah melakukan pendataan dan penertiban usaha budidaya petani lewat  STDB yang memuat semua informasi mulai lokasi dan luas kebun, status lahan, jenis bibit, tahun tanam yang dibutuhkan oleh pabrik/perusahaan dalam rangka penelusuran sumber bahan baku yang mereka peroleh.

Kategori :