Dengan adanya koordinasi, petani/masyarakat dapat banyak manfaat, selain bantuan bibit, pembukaan lahan, bantuan sapras, tentu saja Disbun akan mendorong untuk proses pendataan usaha melalui STDB, dan pada akhirnya pekebun/petani dapat menjual harga sawit sesuai harga Disbun.
" Disbun akan memfasilitasi dan menjembatani perjanjian antara pekebun dengan perusahaan selaku mitra,” ujarnya.
Ditanya soal upaya membantu tata kelola perkebunan bagi pekebun yang sudah terlanjur menanam kelapa sawit, Toyibir mengaku dirinya sangat ingin melakukan pembinaan dan mendorong penerbitan STDB untuk semua pekebun.
BACA JUGA:BEGANCANG! Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT, Ada yang Dapat Hingga Rp3.000.000
"Namun masalahnya, banyak diantara mereka terlanjur masuk dalam rantai bisnis dengan tengkulak.
Ini karena kondisi pekebun yang kurang modal, baik untuk pupuk dan perawatan.
Celah ini yang membuat tengkulak masuk.
Akibatnya saat panen pekebun pasrah dengan harga yang dipatok tengkulak," terang Toyibir.
Meski begitu, saat ini Apriyadi melalui Disbun Muba telah menyiapkan bibit sawit untuk pekebun melalui pembenihan kecambah bersertifikat.
Selama dua tahun terakhir, Pemkab Muba sudah membantu lebih dua ratus hektar pembukaan lahan pekebun mandiri.
Saat ini menurut data Dinas Perkebunan sudah menunggu sepuluh lebih kelompok pekebun yang akan mendapatkan bantuan pembukaan lahan tanpa bakar.
Para pekebun baru yang akan mulai menanam ini akan didorong menjadi pekebun cerdas.
BACA JUGA:Heboh! Penemuan Goa Berusia Ratusan Tahun, Lokasinya Dibawah Mushola, Terdapat Makam Tua
Ketika pekebun sudah memenuhi semua kriteria yang benar dan mengantongi STDB, dengan sendirinya punya legalitas operasional bagi pekebun mandiri dalam melaksanakan usahanya.
Sehingga bisa mendapatkan dukungan dan sinergisitas, dari semua stakeholder hingga percepatan ISPO pekebun. *