BLT Kemiskinan Ekstrem ini merupakan bantuan bagi warga desa dengan kategori miskin ekstrem atau berpenghasilan Rp11.000 per hari.
Bantuan ini berasal dari Dana Desa dan ditetapkan berdasarkan Musyawarah Desa (Musdes) masing-masing daerah.
Adapun saat ini sudah ada sejumlah daerah yang telah menerima surat undangan untuk mengambil BLT Kemiskinan Ekstrem senilai Rp900.000 ini.
Bantuan ini hanya diperuntukan bagi masyarakat desa yang rentan miskin dan belum tersentuh bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). *