Jika sudah mengetahui syarat permohonan informasi publik, masyarakat harus mengetahui alur peromohonan.
Tahap pertama, pemohon melakukan permohonan dengan mendatangi kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan.
Pemohon juga bisa mengajukan permohonan secara online dengan mengakses di e-PPID, bisa juga lewat surat dan terakhir pemohon bisa melakukan permohonan melalui telepon.
Tahap selanjutnya, petugas Pusat Informasi dan Komunikasi Perwakilan Sumatera Selatan akan mencatat data pemohon dan informasi yang diminta dan langsung memproses permintaan tersebut.
BACA JUGA:Apa yang Disukai Nabi Muhammad Saat Bulan Muharram? Simak Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Bagi pemohon yang belum lengkap memenuhi persyarakat, petugas PIK akan melakukan klarifikasi serta meminta pemohon agar melengkapi syarat.
Nah, jika semua syarat sudah lengkap, petugas PIK akan memberikan informasi yang diminta pemohon serta pemohon diminta tanda tangan penyerahan dokumen informasi publik.
“Alur dan syarat permohonan informasi publik ini agar data yang kita berikan bisa dipertanggungjawabkan oleh si pemohon,” ujar Acep.*