Pentingnya PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Desa
Kabid Komunikasi Publik Memberikan Informasi Mengenai PPID di Desa Muara Medak. -Foto Dinas Kominfo Muba-
SEKAYU, PALPRES.COM- Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba menggelar sosialisasi dan pendampingan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Sungai Medak, Kecamatan Sekayu, Rabu 25 Juni 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.
Keberadaan PPID Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
BACA JUGA:Dinas Kominfo Muba Berikan Pendampingan Peningkatan Kapasitas PPID Desa
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID se Sumatera Selatan
Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif.
Dalam kegiatan tersebut, Dinkominfo juga memberikan pendampingan kepada petugas layanan informasi publik desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga mengatakan, dengan terbentuknya PPID Desa, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik.
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan Pembentukan PPID Tingkat Desa
BACA JUGA:Dinkominfo Muba Gelar Sosialisasi dan PPID Desa
Sehingga dengan terbentuknya PPID Muara Medak, pemerintahan desa terbuka atas semua informasi yang dapat diketahui oleh publik.
"Ini juga salah satu upaya Bupati Muba, baik pemerintah daerah sampai pemerintah desa wajib terbuka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
