PALEMBANG, PALPRES.COM – Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi publik di BPK Perwakilan Sumsel sangat bisa.
Asalkan mengetahui syarat dan alur permohonan informasi publik yang sudah ditentukan pemerintah.
Plh BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Acep Mulyadi menjelaskan, BPK adalah lembaga tinggi negara yang bertugas memeriksa pengelolaan keunangan negara.
Sesuai namanya, BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.
BACA JUGA:4 Lulusan Kuliah dengan Pekerjaan Tersulit di Dunia, Ada Kampus TOP QS WUR 2024?
“Salah satu misi BPK adalah mendorong pencegahan korupsi serta mempercepat penyelesaian ganti kerugian negara,” jelas Acep dalam Media Workshop di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Acep menjelaskan, masyarakat bisa mendapatkan informasi publik dengan mengetahui alur dan syarat permohonan.
Adapun syarat permohonan informasi publik ini, seperti:
1. Pemohon mengisi formulir dan tanda terima penyeharan dokumen informasi publik
BACA JUGA:17 Kampus TOP QS WUR 2024 dengan Jurusan Nilai UTBK SNBT Tertinggi 2023! Kampus dan Jurusanmu Masuk?
2. Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas pemohon serta menyerahkan fotokopi KTP.
Di dalam identitas pemohon ini mencakup nama lengkap, alamat dan nomor telepon.
3. Jika pengajuan merupakan perwakilan dari instansi atau lembaga, pemohon wajib membawa surat pengantar tertulis dari instansi bersangkutan.
4. Apabila pemohon membawa nama Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM harus membawa akta pendirian LSM
BACA JUGA:5 Jurusan Perfilman Paling Populer di Indonesia, Ada PTN TOP QS WUR 2024, Minat?