Tetapi ditambah dengan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) senilai 10 persen dari harga off the road.
Lalu angka Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan.
Dimana saat diluncurkan tahun 2022 lalu, Honda CBR 1000 RR-R dihargai Rp1,058 miliar OTR Jakarta.
BACA JUGA:Dilirik Banyak Klub Eropa, Klub Liga Belgia ‘Pagari’ Wonderkid Indonesia Ini
Maka tidak heran jika pemilik Honda CBR 1000 RR-R SP harus membayar pajak Rp14.585.000/tahunnya.
Wah, gimana nih, nilai sebesar itu sudah bisa mendapatkan sepeda motor baru. *