HORE! Ada Pemutihan Pajak Lagi, Pajak Motormu Mati 3 Tahun Boleh Bayar Setahun
Dalam pemutihan pajak kali ini, pajak kendaraan mati 3 tahun boleh dibayar setahun.--
PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi kamu yang mati pajak kendaraan, ini ada kabar gembira untukmu.
Tahun 2023 ini ada pemutihan pajak motor.
Kendaraanmu mati pajak 2 sampai dengan 3 tahun, hanya membayar 1 tahun saja.
Pastinya ini jadi kabar melegakan bagi para pemilik kendaraan bermotor.
Setidaknya masyarakat akan lebih bersemangat mengurus pajak kendaraannya.
Terlebih kalau pajak kendaraan mati selama 2 hingga 3 tahun hanya perlu membayar selama setahun saja.
Pemutihan pajak ini berlaku di Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar program pemutihan pajak karena ada masyarakat yang belum merasakan manfaat dari program tersebut.
BACA JUGA:Malam Ini, Kartu Prakerja Gelombang 48 Resmi Dibuka, Kuota Terbatas
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Yuliswani.
“Pemutihan pajak kendaraan kembali dilanjutkan karena ada sejumlah masyarakat yang ketinggalan. Sehingga belum merasakan dampak positif dari program pemutihan pajak ini,” kata Yuliswani.
Tahun 2022 lalu, program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Bengkulu mendapat apresiasi dari PT Jasa Raharja.
Kategori apresiasi atas dukungan dan kerja sama sebagai Tim pembina Samsat Tingkat Nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: