Sasaran dari program PENA ini adalah KPM PKH, maupun BPNT Sembako yang berusia maksimal 45 tahun.
Memiliki usaha yang sedang berjalan, atau baru mau dibangun, dan belum berbadan hukum.
Pengajuan bantuan ini akan dikoordinir oleh Pendamping Sosial yang ada, dan bekerja di wilayah tinggal KPM tersebut.
Program ini berada dibawah Direktorat Pemberdayaan Sosial (Dayasos), dan akan terus dilakukan setiap tahunnya.
Setidaknya ada beberapa hal yang harus dipenuhi, jika ingin mendapatkan bansos regular dari Kemensos tersebut.
Antara lain: terdaftar di DTKS, memiliki NIK yang online, padan Dukcapil, Emis Kemenag, Dapodik milik Kemendikbudristek, serta masuk ke dalam penambahan kuota.
Khususuntuk bansos PKH, haruslah memiliki minimal salah satu dari 5 komponen (anak sekolah, anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas).
Nah, untuk memastikan bansos apa yang akan kamu dapatkan, bisa langsung log in ke link www.cekbansos.go.id.
BACA JUGA:Clinic De Votre Peau Hadir di Event Beauty Exhibition Terbesar di Ibukota, Ini Produk Unggulannya
Selain itu, bisa juga melalui aplikasi usul-sanggah apabila belum terdata pada bansos apapun.
Supaya bisa mengajukan diri untuk masuk kedalam DTKS terlebih dahulu.
Disamping itu, kamu juga bisa mengajukan diri melalui pemda setempat dalam hal ini aparat desa atau kelurahan dimana kamu tinggal.
Mengenai mekanisme penyaluran juga tetap akan dilakukan melalui dua cara.
BACA JUGA:Anti Ribet! Ini 5 Resep Olahan Tahu, Enak dan Simple, Dijamin Bikin Nasi Cepat Habis
Pertama melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Rakyat). Kedua melalui PT.POS, dengan mekanisme Bantuan langsung Tunai (BLT).