Jangan Salah! Seragam Korpri PNS dan PPPK Wajib Dipakai di Hari Ini
Ilustrasi seragam Korpri PNS dan PPPK wajib dipakai di hari ini-pixabay-
PALPRES.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan baru penggunaan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ya, ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seperti diketahui, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, yang berlaku bagi seluruh ASN di instansi pusat, daerah hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.
Melalui edaran tersebut, BKN menegaskan bahwa pemakaian seragam Korpri menjadi bagian dari penguatan identitas ASN.
BACA JUGA:Tidak Ada Istilah Guru Honorer Dalam Undang-Undang, Ini Kata Mendikdasmen
BACA JUGA:Waspada! Hari Ini Hujan dan Petir Mengancam OKU, OKU Timur, dan Prabumulih
Bukan hanya itu, penerapan aturan ini sekaligus upaya menegakkan disiplin dan profesionalisme aparatur negara dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dalam ketentuan itu, diatur secara rinci jenis seragam Korpri yang wajib dikenakan, termasuk motif batik Korpri terbaru yang telah ditetapkan secara nasional.
Dengan berlakunya aturan ini, ASN tidak diperbolehkan menggunakan motif atau model lama yang tidak lagi sesuai dengan ketentuan baru.
Jadwal Pemakaian Seragam Korpri bagi ASN
BACA JUGA:RESMI! Kiper Timnas Indonesia Maarten Paes Berseragam Ajax hingga 2029
BACA JUGA:Oknum ASN Palembang Jadi Terdakwa Dugaan Penipuan, Proyek Rumah Limas Ternyata Bohongan
Selain menentukan jenis yang wajib digunakan, BKN juga menetapkan jadwal resmi pemakaian seragam Korpri.
Batik Korpri diwajibkan dikenakan setiap hari Kamis, tanggal 17 setiap bulan, serta pada berbagai kegiatan resmi kenegaraan dan keorganisasian Korpri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
