- Ketik NISN di kolom pertama
- Ketik NIK di kolom kedua
- Lakukan hasil perhitungan tertera
- Klik Cek Penerima
Bagi siswa yang ingin mendaftarkan kembali menjadi penerima PIP Kemdikbud 2024, bisa langsung cek DTKS Kemensos.
Apabila nama atau NIK dan NISN masih aktif, maka siswa bisa menerima uang kembali di bank.
Sementara bagi siswa yang belum pernah mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, berikut cara mendaftarkan NIK dan NISN menjadi penerima PIP pada tahun 2024:
1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.
3. Orangtua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
4. Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
5. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
6. Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
7. Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".