Sebagai informasi, tidak semua penerima PIP memiliki KIP.
KIP yang dimiliki penerima PIP diberikan berdasarkan hasil pemadanan Dapodik dengan DTKS dan P3KE.
Serta ditandai Layak PIP oleh sekolah pada Dapodik.
Jika kamu pemilik KIP tapi tidak berlaku, berarti kamu sudah tidak diusulkan mendapatkan PIP Kemdikbud 2023.
Pasalnya DTKS dan P3KE bersifat dinamis.
Setiap tahun akan ada penetapan ulang penerima KIP sebagai pembaharuan data.
Tenang, kamu tidak perlu khawatir.
Meski KIP tidak berlaku atau tidak padan DTKS, kamu masih bisa dapat PIP Kemdikbud 2023 dengan cara pengajuan usulan Layak PIP kepada sekolah.
Cara mengajukan nama ke Dapodik
Siswa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan lalu diserahkan ke pihak sekolah.
Orangtua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
Dapodik Sekolah akan memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".