Apabila nama atau NIK dan NISN masih aktif, maka siswa bisa menerima uang kembali di bank.
Sementara bagi siswa yang belum pernah mendapatkan PIP Kemdikbud 2023, berikut cara mendaftarkan NIK dan NISN menjadi penerima PIP pada tahun 2024:
1. Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang miskin atau rentan miskin bisa minta Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa atau Kelurahan.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Bansos PKH dan BPNT Juli-September Cair, Intip Bocorannya di Sini
2. Bawa Surat Keterangan Tidak Mampu kepada pihak sekolah.
3. Orangtua siswa dapat memohon agar pihak operator Dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik menjadi calon PIP.
4. Dapodik Sekolah akan Memasukkan nama siswa sebagai calon penerima PIP ke dalam aplikasi
5. Masuk ke dalam aplikasi Dapodik dan pilih menu peserta didik.
BACA JUGA:5 Bansos Cair Mulai Pertengahan Agustus Hingga Akhir September 2023, Apa Saja?
6. Cari nama siswa yang akan diusulkan, dan jika sudah ditemukan maka klik "ubah".
7. Lalu muncul tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" dan Klik "YA".
8. Selanjutnya pada kolom "Alasan Layak PIP" anda bisa pilih alasan yang sesuai dan isi data-data yang ada di kolom.
9. Klik "Simpan", anda tinggal menunggu hasil di Pip.kemdikbud.go.id
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Segera Cair, Intip Jadwalnya Disini!
Berikut Siswa yang Berhak Menerima PIP
• Peserta Didik pemegang KIP