Tahap 4 periode bulan Oktober-November-Desember.
Jika melihat dari akun SIKS-NG sudah ada keterangan ‘Cek Rekening’.
Jika sudah ditahap ini, maka ada 2 hasil yang dikeluarkan yaitu ‘Gagal Cek Rekening’ dan ‘Berhasil Cek Rekening’.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan ‘Gagal Cek Rekening’salah satunya adalah data KPM di Disdukcapil, DTKS dan Perbankan tidak cocok.
BACA JUGA:KABAR GEMBIRA, Bansos PKH Tahap 3 Juli-September Cair? Kemensos Sudah Lakukan Proses Ini
Biasanya, jika pada proses ini solusinya kemungkinan dialihkan pencairannya ke PT Pos, asalkan syaratnya data KPM masih dianggap layak untuk menerima bantuan sosial.
Namun jika data dianggap tidak layak, maka mohon maaf KPM yang bersangkutan tidak lagi menerima bantuan sosial tahap 3 ini.
Apabila keterangannya sudah ‘Berhasil Cek Rekening’maka dapat dipastikan KPM memperoleh pencairan bantuan reguler dari Kementerian Sosial Republik Indonesia ini.
Hanya saja, bantuan tunai ini tidak langsung dicairkan, karena ada 2 tahapan lagi yang harus dilalui sebelum bantuan diterima KPM.
Tahapan selanjutnya adalah diterbitkannya Surat Perintah Membayar (SPM).
Dari SPM inilah nantinya dilanjutkan dengan diterbitkannya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Nah, jika sudah di tahap ini, maka akan muncul nama-nama KPM yang akan dicairkan bantuannya.
Dari tahapan ini akan memakan waktu 1-7 hari.
BACA JUGA:HORE! Bansos PIP Kemendibud 2023 Tahap 3 Cair, Nominalnya Rp1 Juta, Begini Cara Ambilnya
Ada 2 proses pencairan bantuan sosial PKH ini yaitu lewat PT Pos Indonesia dan KKS ATM Himbara.