2. Lakukan registrasi dan pendaftaran akun
3. Isi data diri sesuai dengan KTP dan KK
4. Buat akun dan password
5. Jika sudah, silahkan untuk mengunggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP
6. Jika sudah melengkapi semuanya, silahkan klik 'Buat Akun Baru'
7. Tunggu email masuk untuk verifikasi dan aktivasi akun dari Kementerian Sosial
8. Jika Sudah menerima email verifikasi, silahkan untuk login dengan username dan password
9. Masuk ke menu utama, pilih 'Daftar Usulan' kemudian klik 'Tambah Usulan'
10. Isi kembali data diri
11. Pilih jenis bansos yang diinginkan, dalam hal ini adalah PKH
12. Unggah kembali foto KTP dan foto rumah bagian depan
13. Setelah itu klik 'Tambah Usulan'
Proses pendaftaran selesai, silahkan tunggu konfirmasi dari Kemensos.