Punya Hak dan Kewajiban
Peserta yang memenuhi kriteria untuk menjadi penerima PKH memiliki hak dan kewajiban.
Seperti yang tertuang dalam Permensos No. 1/2018, hak penerima PKH antara lain:
1. Mendapatkan bansos PKH
2. Pendampingan PKH
3. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial
4. Program bantuan komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya
Sementara untuk kewajibannya, berikut ini yang harus dilakukan penerima PKH ibu hamil:
1. Pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan
2. Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan
3. Pemeriksaan kesehatan ibu nifas 4 kali selama 42 hari setelah melahirkan
Demikian informasi mengenai ibu hamil dapat bansos PKH tahap 4 Rp2,4 juta, daftar segera lewat aplikasi cek bansos. *