PALEMBANG, PALPRES.COM - Bagi anda yang kini sedang membutuhkan dana mendesak, jangan sampai pinjam uang di pinjol ilegal.
Sebab, tak ada untung bagi kamu yang melakukan pinjam uang di pinjol ilegal.
Karena berpotensi besar data pribadi kamu bisa disalahgunakan.
Oleh sebab itulah, kamu harus mengetahui ciri pinjol ilegal agar tidak terjerat.
BACA JUGA:7 Cara Mendapatkan Saldo OVO Gratis Tanpa Top Up, Ikuti Langkahnya
Seperti yang kita ketahui, pinjol atau pinjaman online saat ini sudah banyak sekali yang menawarkan pinjaman online dengan cara yang mudah dan cepat cair.
Tapi di balik itu banyak juga pinjol ilegal atau pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
Pinjol ilegal ini sangat berbahaya, karena bisa saja data pribadi kamu dimanfaatkan dengan hal yang tidak di inginkan.
Untuk perlu sekali kamu memahami bagaimana ciri-ciri pinjaman online ilegal, untuk mengetahui ciri-cirinya simak artikel ini hingga selesai.
BACA JUGA:5 Jurusan Teknik Pertambangan, Ada di Kampus TOP QS WUR 2024, Tertarik?
Berikut ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Bunga Mencekik
Salah satu ciri pinjaman online yang tidak resmi yakni yang menawarkan pinjaman dengan cepat cair, tapi suku bunganya yang begitu besar atau bunga yang mencekik.
Kebanyak dari pinjaman online yang tidak terdaftar OJK atau pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat cair dengan bunga yang tidak masuk akal bahkan bunganya melebihi batas dari izin OJK.
BACA JUGA:5 Perguruan Tinggi dengan Jurusan Filsafat Terbaik di Indonesia, Kampus TOP QS WUR 2024 Jawaranya