Dengan bunga yang tinggi membuat peminjam terjebak di lingkaran mereka dan kesulitan untuk melunasinya.
2. Penagihan Agresif
Selanjutnya ciri pinjol ilegal yakni dengan cara melihat cara penagihannya, yang mana metode penagihannya begitu agresif dan tidak etis.
Bahkan mereka menagih dengan cara mengancam dan menakut-nakuti dengan acaman seperti hukuman atau disebar data pribadi.
Metode yang digunakan seperti itu tidak hanya melanggar etika tapi juga telah melanggar hak-hak konsumen sehingga bisa menyebabkan tekanan emosional dan psikologis bagi para peminjam.
3. Penyalahgunaan Data Pribadi
Pinjol ilegal juga sangat berisiko karena mereka dapat menyalahgunakan data pribadi.
Pinjol ilegal biasanya meminta data pribadi yang semestinya tidak dibutuhkan untuk melakukan proses peminjaman tersebut.
Penyalahgunaan data pribadi juga berisiko sangat fatal karena bisa merusak nama baik, jika data pribadi kuta disalahgunakan untuk kepentingan pribadi seperti tindakan kiriminal,mencuri dan lainnya.
Semua itu bisa merugikan pihak peminjam yang mana sangat sulit dipulihkan kembali, termasuk juga pencurian identitas dan penipuan lainnya.
Kemudian menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan pribadi atau bahkan tindakan kriminal.
Ini bisa merugikan peminjam dengan cara yang sulit dipulihkan, termasuk pencurian identitas dan penipuan keuangan.
BACA JUGA:25 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi EduRank, Kampus TOP QS WUR 2024 Tetap Jawaranya
Nah, itulah beberapa ciri pinjam online ilegal, dengan kamu memahami pinjol ilegal kamu bisa menghindari atau mencegah konsekuensi yang akan merugikan diri pribadi.